MOTOR Plus-online.com - Dua tempat wisata di Jakarta ini sudah mulai berlakukan ganjil genap, ini jadwalnya.
Beberapa waktu lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya memang berencana memberlakukan ganjil genap di kawasan wisata.
Pemberlakuan ganjil genap bertujuan untuk mengurangi arus wisatawan, karena saat ini beberapa tempat wisata sudah mulai beroperasi kembali.
Tetapi walaupun sudah beroperasi kembali, pembatasan kapasitas di tempat wisata masih berlaku.
Dan akhirnya aturan tersebut pun resmi diberlakukan.
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata DKI Jakarta saat ini berlaku di Pintu I TMII dan juga di Gerbang Barat & Timur Taman Impian Jaya Ancol.
Hal itu diinformasikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resminya.
Bersamaan dengan itu ada beberapa aturan ganjil genap yang berlaku di tempat wisata.
Baca Juga: Gak Cuma Ganjil Genap, Kemenhub Akan Berlakukan Aturan Baru di Kawasan Puncak Bogor
Antara lain adalah aturan ganjil genap mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2021 kemarin.
Ganjil genap di kawasan wisata ini berlaku stiap hari Jumat-Minggu.
Mulai pukul 12.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.
Source | : | Berbagai Sumber |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR