Pengumuman Senin Depan Polisi Gelar Razia Gabungan, Gak Punya SIM Siap-siap Setor Rp 1 Juta

M. Adam Samudra, Ahmad Ridho - Sabtu, 18 September 2021 | 17:00
Pengumuman Senin Depan Polisi Gelar Razia Gabungan, Gak Punya SIM Siap-siap Setor Rp 1 Juta
Tribunjabar
Pengumuman Senin Depan Polisi Gelar Razia Gabungan, Gak Punya SIM Siap-siap Setor Rp 1 Juta

MOTOR Plus-online.com - Awas Senin (20/9/2021) besok polisi gelar razia gabungan, enggak punya SIM siap-siap setor Rp 1 juta.

Buat brother yang akan beraktivitas mulai Senin harus melengkapi surat kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

Selain itu jangan lupa bawa Surat Izin Mengemudi (SIM), karena kalau ketahuan enggak punya SIM siap-siap denda Rp 1 juta.

Polisi juga mengincar 3 kesalahan pemotor yang sering terjadi di jalan raya.

Menurut rencana razia gabungan atau Operasi Patuh Jaya 2021 akan dimulai padahari Senin (20/9/2021) sampai 3 Oktober 2021 mendatang.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang akan jadi incaran petugas polisi selama Operasi Patuh Jaya 2021.Seperti misalnya pemotor yang lawan arah sampai kendaraan yang memakai rotator atau sirine."Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas," ucap Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Kabur Polisi Siap Gelar Razia Senin Depan, Dendanya Tembus Rp 1 Juta

Baca Juga: Bikers Jangan Bandel, Operasi Patuh Jaya 2021 Digelar Sebentar Lagi, Polisi Bakal Incar Ini

Sriyanto menegaskan, jika kena razia, pengendara harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.Apalagi, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

Source : GridOto.com
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER