MOTOR Plus-online.com - Ramai Operasi Patuh Jaya 2021, apakah Polisi boleh melakukan razia kendaraan di jalanan komplek atau kampung?
Operasi Patuh Jaya 2021 akan diikuti 3.070 personel gabungan, diantaranya terdiri dari 1.391 personel satgasda, dan 1.679 personel satgasres.
Operasi Patuh Jaya 2021 dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari 20 September sampai 3 Oktober 2021.
Biasanya razia kendaran ini dilakukan di jalan raya.
Lalu kalau ada razia di jalanan kampung atau perumahan, apa itu dibenarkan?
Tidak menutup kemungkinan razia kendaraan yang dilakukan di daerah perumahan semikompleks atau kampung, sah menurut hukum.
Sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.
Baca Juga: Meski Gak Ada Razia, Pengguna Knalpot Racing Langsung Ditilang Saat Operasi Patuh Jaya 2021
"Mengenai boleh atau tidak razia di jalan kampung atau gang tergantung tingkat kerawanan, apakah jalan tersebut untuk umum atau tidak. Penentuan sasaran operasi pada umumnya sudah melalui hasil analisa dan evaluasi," kata Budiyanto dikutip dari GridOto.com.
Namum dalam razia tersebut, petugas diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
"Kalau memang merasa ragu, bisa langsung tanya ke Polisi, atau ditanya saja apa ada surat tugas," ungkap Budiyanto, mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Menurut Budiyanto, surat tersebut memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.
Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas.
Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Semua aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelangaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012).
Dijelaskan bahwa razia kendaraan yang dilakukan polantas di jalan alternatif yang terletak di daerah perumahan semikompleks sah menurut hukum, sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum.
Selama jalan itu dilalui oleh umum, jalan tersebut termasuk jalan di mana polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor.
Nah, kalau brother melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan di atas, jangan ragu meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Berlaku Hari Ini, Polisi Turunkan Ribuan Personil
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR