Cek STNK Motor atau Mobil Anda Jika Kolom Ini Kosong Dianggap Tidak Sah dan Ditilang Polisi Denda Rp 500 Ribu

Aong - Selasa, 21 September 2021 | 12:00
Ilustrasi STNK
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK

Oleh petugas pengisian kolom tersebut dilakukan ketika bayar pajak tahunan di kantor Samsat atau Samsat Keliling.

Kolom pengesahan di STNK, distempel setiap bayar pajak tahunan
(DOK MOTOR Plus)
Kolom pengesahan di STNK, distempel setiap bayar pajak tahunan

Antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengisian kolom pengesahan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.

Jadi, apabila kolom pengesahan belum diisi sama saja kendaraan tersebut belum bayar pajak.

Seperti dibilang Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, katanya kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi.

"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, dikutip dari Kompas.com.

"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan.

Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.

Jika kolom tersebut belum disahkan bisa ditilang polisi dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang.

Editor : Ahmad Ridho


TERPOPULER