Oleh petugas pengisian kolom tersebut dilakukan ketika bayar pajak tahunan di kantor Samsat atau Samsat Keliling.
Antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengisian kolom pengesahan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.
Jadi, apabila kolom pengesahan belum diisi sama saja kendaraan tersebut belum bayar pajak.
Seperti dibilang Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, katanya kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi.
"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya dalam siaran resmi, dikutip dari Kompas.com.
"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan.
Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.
Jika kolom tersebut belum disahkan bisa ditilang polisi dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR