SIM dan STNK Ketinggalan Saat Kena Razia, Boleh Ambil Dulu ke Rumah?

Indra Fikri - Selasa, 21 September 2021 | 19:40 WIB
IG @tmcpoldametro
Ilustrasi razia polisi. Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ketinggalan saat kena razia, boleh ambil dulu ke rumah?

"Tak harus saat Operasi Patuh Jaya saja sebenarnya. STNK, SIM dan helm wajib dibawa dan dipakai saat mengendarai motor. Juga masker, karena kita masih dalam kondisi pandemi," tambahnya.

"Peralatan lainnya adalah jaket, sarung tangan dan sepatu lebih baik dipakai," jelas Kompol Sriyanto.

Dirinnya juga mengingatkan agar pajak kendaraan bermotor selalu diperhatikan.

Jangan sampai pajak belum dibayarkan atau pelat nomor sudah mati.

"Kalau pelat nomor sudah mati tahunnya, jangan dipakai lagi. Bisa-bisa dianggap polisi sebagai motor bodong atau curian," pungkasnya.

Baca Juga: Keciduk Pakai Knalpot Tidak Standar Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Kurungan Penjara Menanti

Source : GridOto.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular