MOTOR Plus-online.com - Sepele tapi sering dilakukan banyak orang, seperti telat bayar pajak kendaraan.
Akhirnya terbongkar alasan bayar pajak kendaraan telat bisa ditilang polisi, bikers waspadalah!
Buruan dicek pajak kendaraan yang brother tanggung, baik motor atau kendaraan lainnya.
Jangan sampai telat bayar pajak kendaraan, soalnya bisa ditilang polisi dan dendanya lumayan lo.
Salah satunya pajak tahunan yang masa berlakunya tercatat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan melewati pembayaran pajak tahunan, maka STNK bisa dibilang mati.
Meski begitu, banyak yang beranggapan kalau penindakan soal pajak kendaraan bukan ranah kepolisian.
Padahal, kendaraan yang mati pajaknya, tetap bisa ditilang polisi.
Baca Juga: Buruan Urus, 10 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
Baca Juga: Cara Hitung Diskon Pokok Pajak Kendaraan di Jawa Timur, Segini Keuntungannya
Bukan tanpa alasan, telat bayar pajak kendaraan berkaitan dengan sahnya sebuah kendaraan untuk digunakan di jalan raya.
Seperti yang dijelaskan Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.
"Dari perspektif hukum, pajak mati kendaraan bermotor bisa ditilang dengan argumentasi hukumnya bukan masalah pajak mati, tapi berkaitan dengan keabsahan STNK," tulisnya mengutip Kompas.com dalam keterangan resmi.
Selain itu pajak mati membuat STNK tidak sah karena pengesahan STNK seharusnya dilakukan setiap tahun.
"Pada saat pengesahan, sebelum disahkan oleh petugas pemilik harus bayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) baru disahkan." tutur Budiyanto.
"Pajak mati berarti belum disahkan oleh petugas yang punya kewenangan," katanya.
Hal itu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunan yang sudah diatur baik dari aspek yuridis maupun mekanismenya.
Ada beberapa segi hukum untuk penindakan kendaraan dengan pajak mati.
Baca Juga: Tanpa KTP, STNK Dan BPKB Asli Bisa Bayar Pajak Motor, Dijamin Aman Dan Gampang
Beberapa pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 64 - Ayat ( 1 ) bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. Ayat ( 2 ) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.
Pasal 68 - Ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor.
Pasal 70 - Ayat ( 2 ) STNK dan Tanda Nomor kendaraan bermotor berlaku selama 5 ( lima ) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Pasal 37 Ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi. Ayat ( 2 ) STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. Ayat ( 3 ) STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali, perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan SWDKLLJ.
Baca Juga: 15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB
Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK.
Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Dendanya lumayan kan bro, makanya jangan sampai telat bayar pajak kendaraan.
Bisa tekor gara-gara denda, atau bahkan ditilang polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR