15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini

Fadhliansyah - Rabu, 22 September 2021 | 07:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Dibayar Sebelum Tanggal Segini

MOTOR Plus-online.com - 15 wilayah ini gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor, buruan dibayar sebelum tanggal segini.

Bagi brother yang sedang menunggak pajak kendaraan bermotor, ini dia saat yang tepat untuk melunasinya.

Karena saat ini sedang ada pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung di 15 wilayah di Indonesia.

Dengan begitu brother gak perlu membayar denda keterlambatannya dan hanya harus membayar pajak pokoknya saja.

Gak hanya itu, ada juga diskon pajak kendaraan sampai bebas balik nama.

Tapi brother harus langsung mengurusnya, karena tiap wilayah memiliki batas waktu yang berbeda-beda.

Catat nih 15 wilayah tersebut:

1. Jawa Barat

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 24 Desember 2021.

Baca Juga: 9 Daerah Bebaskan Pajak Motor yang Sudah Mati dan Gratis Bea Balik Nama, Termasuk DKI Jakarta

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular