Khusus untuk balap liar, operasi tersebut memang ingin menertibkan para oknum yang masih nekat balap liar di jalanan.
"Semakin banyak balapan liar yang kucing-kucingan dengan petugas. Kami akan intensifkan penegakan hukum terhadap balapan liar," pungkas Sambodo.
Lalu apa denda atau sanksi jika tertangkap basah melakukan balap liar saat Operasi Patuh Jaya 2021 ini?
Mengutip dari unggahan di Instagram @tmcpoldametro, dijelaskan sanksi yang akan diterima oleh pelaku balap liar ini.
Yang pertama, pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara.
Atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) brother!
Di samping itu, Sambodo menegaskan bahwa pihaknya juga akan menindak kerumunan di jalanan selama operasi ini berlangsung.
"Kami akan operasi bersama TNI untuk menyusur wilayah-wilayah potensi kerumunan. Pembubaran-pembubaran, penjagaan protokol kesehatan, kami akan bagi-bagi masker juga," ujar Sambodo.
Baca Juga: Keciduk Pakai Knalpot Tidak Standar Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Kurungan Penjara Menanti
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR