Ketangkap Balap Liar Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Sanksi yang Diterima Bikin Ciut Bro!

Yuka Samudera - Rabu, 22 September 2021 | 07:35 WIB
KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN
Ilustrasi balap liar. Ketangkap balap liar saat Operasi Patuh Jaya 2021, sanksi yang diterima bikin ciut bro.

Khusus untuk balap liar, operasi tersebut memang ingin menertibkan para oknum yang masih nekat balap liar di jalanan.

"Semakin banyak balapan liar yang kucing-kucingan dengan petugas. Kami akan intensifkan penegakan hukum terhadap balapan liar," pungkas Sambodo.

Lalu apa denda atau sanksi jika tertangkap basah melakukan balap liar saat Operasi Patuh Jaya 2021 ini?

Mengutip dari unggahan di Instagram @tmcpoldametro, dijelaskan sanksi yang akan diterima oleh pelaku balap liar ini.

Instagram @tmcpoldametro
Sanksi balap liar saat Operasi Patuh Jaya 2021.

Yang pertama, pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) tahun penjara.

Atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) brother!

Di samping itu, Sambodo menegaskan bahwa pihaknya juga akan menindak kerumunan di jalanan selama operasi ini berlangsung.

"Kami akan operasi bersama TNI untuk menyusur wilayah-wilayah potensi kerumunan. Pembubaran-pembubaran, penjagaan protokol kesehatan, kami akan bagi-bagi masker juga," ujar Sambodo.

Baca Juga: Keciduk Pakai Knalpot Tidak Standar Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Kurungan Penjara Menanti

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular