MOTOR Plus-online.com - Gak bawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ditilang polisi, boleh gak ambil dulu di rumah?
Brother pasti sudah tahu kalau saat ini polisi sedang menggelar Operasi Patuh Jaya 2021.
Operasi Patuh Jaya 2021 digelar mulai hari Senin (20/9/2021) lalu sampai 3 Oktober 2021 mendatang.
Tetapi polisi mengatakan tidak akan melakukan razia besar-besaran pada Operasi Patuh Jaya kali ini.
Meski begitu polisi akan tetap menindak dan memberikan sanksi kepada para pelanggar lalu lintas.
Salah satu pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi adalah tidak membawa SIM ataupun STNK.
Tetapi, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM dan STNK padahal rumah dekat saat Operasi Patuh Jaya, apakah akan ditindak?
Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto mengatakan tidak ada kebijakan untuk pelanggar mengambil surat-surat di rumah saat sudah kena tilang.
Baca Juga: Canggih Ujian Bikin SIM Sudah Bisa Online, Gak Perlu Datang Langsung ke Satpas
"Mau yang benar-benar tidak punya SIM atau lupa membawa SIM dan STNK, semuanya akan tetap ditindak. Tidak bisa ambil di rumah," kata Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Selasa (21/9/2021).
"Tak harus saat Operasi Patuh Jaya saja sebenarnya. STNK, SIM dan helm wajib dibawa dan dipakai saat mengendarai motor. Sementara masker karena kita masih dalam kondisi pandemi. Peralatan lainnya adalah jaket, sarung tangan dan sepatu lebih baik dipakai," sambungnya.
Dirinnya juga mengingatkan agar pajak kendaraan bermotor selalu diperhatikan.
Jangan sampai pajak belum dibayarkan atau pelat nomor sudah mati.
"Kalau pelat nomor sudah mati tahunnya, jangan dipakai lagi. Bisa-bisa dianggap polisi sebagai motor bodong atau curian," tutup dia.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR