MOTOR Plus-Online.com - Kota Depok direncanakan bakal menerapkan aturan ganjil genap kendaraan, bikers wajib tahu.
Aturan tersebut berguna untuk mengurangi kepadatan kendaraaan di sejumlah halan.
Nantinya Polresta Depok bakal melakukan uji coba terlebih dahulu
Ganjil genap kendaraan bakal diterapkan di Jalan Margonda Raya.
Kanit Laka Polres Metro Depok AKP Rasman mengatakan, aturan ganjil-genap ini akan diterapkan di Kota Depok untuk mengurangi mobilitas warga sehubungan dengan PPKM Level 3.
"Tentunya untuk protokol kesehatan dan pengendalian mobilitas guna pencegahan penyebaran Covid-19," ucap Rasman dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Terbukti Kurangi Kemacetan, Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor Permanen
Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap di Kawasan Wisata DKI Jakarta Apakah Langsung Ditilang? Ini Kata Polisi
Rasman menambahkan, ganjil-genap ini rencananya akan diterapkan di kedua arah Jalan Margonda Raya mulai simpang Arif Rahman Hakim sampai flyover Universitas Indonesia (UI).
"Di Jalan Margonda segmen dua dan tiga, dari simpang Arif Rahman Hakim sampai flyover UI, kanan kiri," ujar Rasman.
Namun, Rasman belum merincikan kapan uji coba ganjil-genap di Kota Depok ini dilaksanakan.
Sebab masih dalam tahap perencanaan dan melakukan persiapan untuk merealisasikan pelaksanaan ganjil genap.
Baca Juga: Dua Tempat Wisata di Jakarta Ini Sudah Mulai Berlakukan Ganjil Genap, Ini Jadwalnya
"Tentu sosialisasi dulu, terus uji coba. Belum tahu kapan diberlakukan dan rencana khusus mobil saja," kata dia.
Namun, ia berharap nantinya ganjil-genap ini dapat mengendalikan mobilitas masyarakat untuk menekan laju penyebaran virus Corona (Covid-19).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR