"Jumlah pelanggar 2.560. Pelanggaran didominasi oleh pekerja atau karyawan sebanyak 1632 (pelanggar), 403 pelajar atau mahasiswa dan 447 sopir angkutan," ujar Argo dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Argo mengatakan, ada 80 pengendara yang ditindak karena kendaraannya menggunakan knalpot bising.
Kemudian, sebnayak 544 pengemudi melawan arus, 347 pengemudi melanggar aturan larangan parkir.
Selain itu, tercatat 202 kendaraan memasuki jalur busway.
Baca Juga: 4 Pelanggaran Saat Operasi Patuh Jaya 2021 Paling Diincar Polisi, Sanksinya Bikin Kapok
Sementara itu ada 6 yang melanggar sistem ganjil genap, 333 pengendara motor tidak menggunakan helm dan 1.044 jenis pelanggaran lainnya.
"Adapun jenis kendaraan didominasi kendaraan roda dua sebanyak 2229, kendaraan roda empat pribadi ada 214 dan Angkutan Umum sebanyak 113," kata Argo.
Sementara itu, pengendara yang melanggar ditindak berupa tilang dan teguran.
Sebanyak 1.334 SIM dan 1.212 STNK serta 14 kendaraan roda dua yang disita.
Baca Juga: Keciduk Pakai Knalpot Tidak Standar Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Kurungan Penjara Menanti
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR