Gampang Caranya Menghitung Pajak Progresif Motor, Yang Doyan Koleksi Motor Harus Tahu Nih

Fadhliansyah - Kamis, 23 September 2021 | 08:30 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Gampang Caranya Menghitung Pajak Progresif Motor, Yang Doyan Koleksi Motor Harus Tahu Nih


Misalnya sebuah motor punya NJKB Rp 20 juta, lalu dikalikan dengan 2,5 persen karena menjadi kepemilikan kedua.

Jadi nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000, dan ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Untuk kendaraan roda dua SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti besaran pajaknya berapa,” kata Herlina.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghitungnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular