Misalnya sebuah motor punya NJKB Rp 20 juta, lalu dikalikan dengan 2,5 persen karena menjadi kepemilikan kedua.
Jadi nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 500.000, dan ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Untuk kendaraan roda dua SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti besaran pajaknya berapa,” kata Herlina.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Pajak Progresif Kendaraan dan Cara Menghitungnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR