Gampang Caranya Menghitung Pajak Progresif Motor, Yang Doyan Koleksi Motor Harus Tahu Nih

Fadhliansyah - Kamis, 23 September 2021 | 08:30 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Gampang Caranya Menghitung Pajak Progresif Motor, Yang Doyan Koleksi Motor Harus Tahu Nih


MOTOR Plus-online.com - Gampang caranya menghitung pajak progresif motor, yang doyan koleksi motor harus tahu nih.

Brother yang tinggal di provinsi DKI Jakarta mungkin sudah tahu, kalau ada penerapan tarif pajak progresif pada kendaraan.

Kalau sudah begitu harus menyiapkan uang lebih setiap akan membayar pajak kendaraan.

Tetapi buat yang belum tahu, pajak progresif adalah biaya tambahan yang berlaku untuk orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama atau alamat rumah yang sama.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan.

Sehingga bagi pemilik kendaraan yang lebih dari satu akan memiliki perbedaaan tarif pajak dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.

Jadi buat yang doyan koleksi motor atau mobil harus tahu nih soal pajak progresif.

Menurut penjelasan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, kebijakan pajak progresif sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Harus Bawa KTP

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular