MOTOR Plus-Online.com - Ini dia alasan musti bawa KTP saat bayar pajak kendaraan, bikers musti tahu nih!
Saat bayar pajak kendaraan, brother pasti paham salah satu dokumen pribadi yang musti dibawah adalah KTP.
KTP biasa ditunjukkan saat brother membayar pajak kendaraan, mau pajak tahunan atau lima tahunan.
Membayar pajak kendaraan memang harus membawa KTP, tidak bisa menggunakan kartu identitas lain seperti SIM, kenapa tuh?
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Lebih tepatnya pada Pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru.
"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan," tulis aturan itu.
Tapi brother harus tahu, penetapan KTP sebagai syarat wajib pembayaran pajak bukan tanpa alasan.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Kenapa Bayar Pajak Kendaraan Harus Bawa KTP
Baca Juga: Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Denda Pajak Dihapus, Buruan Urus Ini Syaratnya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR