MOTOR Plus-online.com - Pelat Nomor Kendaraan Bermotor akan berwarna putih, ternyata alasannya bukan biar kelihatan keren.
Brother mungkin sudah pernah mendengar rencana mengenai hal tersebut.
Hal tersebut mengacu ada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Saat ini Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan memang berwarna hitam dengan tulisan putih.
Sementara rencananya nanti akan dibalik, pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam.
Itu dilakukan untuk mempermudah penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pada Pasal 45 Ayat 1 (a), dijelaskan TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Lalu kapan penggantian warna pelat nomor ini berlaku?
Baca Juga: Bukan Tilang, Terobos Ganjil Genap Pakai Pelat Nomor Palsu Bisa Berujung Penjara
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, penerapan pelat nomor baru ini dilakukan bertahap, pertama buat regulasinya terlebih dahulu, yakni Perpol Nomor 7 tahun 2021.
“Setelah regulasinya keluar, baru implementasinya. Untuk implementasi juga dilakukan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah,” ucap Taslim kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Taslim menjelaskan, untuk pelat nomor baru ini akan dianggarkan dahulu tahun ini.
Baru di tahun depan, ada pengadaan material pelat nomornya. Setelah sudah ada semua, baru bisa dipasang ke kendaraan bermotor milik masyarakat.
“Pemasangan juga harus bertahap, akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKBnya habis. Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Jadi Warna Putih?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR