MOTOR Plus-Online.com - Banyak yang kaget nih harga motor bekas capai Rp 41 jutaan.
Tapi jangan takut, dengan harga segitu enggak cuma dapat motor kok.
Harga Rp 41 jutaan bisa gratis bawa pulang mobil.
Modal segitu bisa dapat 2 kendaraan, murah meriah banget kan.
Yuk buruan serbu, untuk cara membelinya harus melalui proses lelang nih.
Motor yang dilelang adalah Suzuki Shogun.
Nantinya pemenang berhak membawa pulang mobil Suzuki APV.
Lelang ini diadakan KPKNL Semarang.
Buat yang berminat tinggal ajukan penawaran dan menyetorkan uang jaminan Rp 20.539.000.
Baca Juga: Harga Motor Bekas Yamaha NMAX Turun Jadi Rp 18 Jutaan, Buruan Bayar
Baca Juga: Kolektor Patah Hati, Motor Bekas Patroli Polisi Bernasib Miris di Teluk Marunda
Untuk lelang dibuka dengan harga 41.078.000.
Peminat bisa mengajukan tawaran langsung dan ditunggu sampai tanggal 29 Agustus 2021 pukul 10.30 WIB.
Persyaratan Lelang:
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Syarat & Ketentuan” pada website
tersebut. Objek lelang dijual apa adanya (as is) sehingga apabila karena suatu hal terjadi gugatan, tuntutan dan pembatalan pelaksanaan lelang terhadap obyek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan
tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Semarang dan KPP Pratama Semarang Timur.
2. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang, maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan lelang
akan disetorkan ke Kas Negara.
Baca Juga: Motor Bekas Harley-Davidson STNK dan BPKB Komplit Dilelang Murah, Buka Harga Segini
3. Peserta Lelang diharapkan melihat dan mengetahui obyek lelang. Dapat melihat barang yang
akan dilelang (Open House) pada KPP Pratama Semarang Timur di Jalan Ki Mangun Sarkoro 34 pada hari Rabu, 22 September 2021 s.d Jumat, 24 September 2021 Pukul 09.00 s.d 15.00 WIB dan dianggap menyetujui aspek legal dari objek lelang yang dilelang dengan kondisi apa adanya (as is) dan peserta jika tidak hadir di saat Open House dianggap
mengikuti Open House dan dianggap mengetahui ketentuan dan keadaan objek lelang.
4. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Semarang (024) 3542272 atau KPP Pratama Semarang Timur (024) 8414787.
Informasi lebih lengkap bisa klik LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR