Cepet Bayar, 15 Wilayah Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini

Fadhliansyah - Kamis, 23 September 2021 | 15:30 WIB
AONG
Cepet Bayar, 15 Wilayah Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai Tanggal Segini

MOTOR Plus-online.com - Cepet bayar bro, ada 15 wilayah yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai tanggal segini.

Ini waktu yang tepat bagi brother yang ada tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Karena itu artinya brother gak perlu membayar denda keterlambatan dan hanya harus membayar pajak pokoknya saja.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan tentu saja untuk meringankan beban masyarakat, terutama di masa pandemi seperti ini.

Gak hanya itu, ada juga diskon pajak kendaraan sampai bebas balik nama.

Tapi brother harus segera mengurusnya, karena tiap wilayah memiliki batas waktu yang berbeda-beda.

Catat nih 15 wilayah tersebut:

1. Banten

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk jatuh tempo Oktober 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk jatuh tempo November 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk jatuh tempo Desember 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk jatuh tempo Januari 2022 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Gampang Caranya Menghitung Pajak Progresif Motor, Yang Doyan Koleksi Motor Harus Tahu Nih

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular