Gak Cuma DKI Jakarta Dan Banten, Ada 13 Daerah Gak Tagih Denda Pajak Motor Mati Hingga Gratis Balik Nama

Joni Lono Mulia - Kamis, 23 September 2021 | 17:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi BPKB. Kuy! Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Masih Berlaku, Bikers Cuma Perlu Bawa Tiga Syarat Ini

MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan loyo, gerak cepat ke Samsat terdekat, gak cuma DKI Jakarta dan Banten, ada 13 daerah di Indonesia bebaskan denda pajak kendaraan hingga gratis bea balik nama (BBN).

Catat dan perhatian buat bikers yang pajak kendaraannya sudah mati atau kedaluwarsa alias lewat masa berlakunya. 

Gerak cepet deh ke Samsat terdekat.

Soalnya, sedang ada program penghapusan denda pajak kendaraan dan gratis bea balik nama atau program pemutihan.

Program itu diadakan di 15 wilayah membebaskan denda pajak motor dan gratis bea balik nama (BBN) , mulai DKI Jakarta dan Banten serta 13 daerah lainnya.

Sebelum gercep ke Samsat terdekat, bikers catat dulu syarat yang dipenuhi, cukup bawa KTP, STNK, dan BPKB.

Sama juga cata baik-baik waktu program bebas denda pajak motor mati dan gratis bea balik nama itu tergantung waktu di masing-masing wilayah tersebut.

Berikut 15 wilayah masih berlaku pemutihan pajak kendaraan.

1. DKI Jakarta

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021.
- Pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021 sebesar 5 persen.
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021
- Pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021 sebesar 5 persen.

Batas akhir sampai September 2021.

Baca Juga: Catat Bro Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di 15 Wilayah Ini, Buruan Bayar

Baca Juga: 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular