Mau Turing Saat PPKM, Bikers Wajib Ketahui Syarat Yang Harus Dibawa

Ardhana Adwitiya - Kamis, 23 September 2021 | 16:20 WIB
Istimewa
Ilustrasi turing. Mau turing keluar kota saat masa PPKM, bikers wajib ketahui syarat-syarat yang harus dibawa.

MOTOR Plus-online.com - Mau turing keluar kota saat masa PPKM, bikers wajib ketahui syarat-syarat yang harus dibawa.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

PPKM diperpanjang untuk wilayah Jawa-Bali sampai tanggal 4 Oktober mendatang.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," kata Luhut dalam Konfrensi Pers Perkembangan PPKM, Senin (20/9/2021).

Luhut mengatakan bahwa saat ini di Jawa-Bali tidak ada kota atau kabupaten yang berstatus Level 4.

Jadi, beberapa daerah ada yang PPKM Level 2 dan Level 3.

Karena sudah tidak ada PPKM Level 4, banyak bikers yang kepengen turing keluar kota.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Keluar Kota Pakai Motor Wajib Bawa Syarat Ini

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai Tanggal Segini, Bikers Catat Nih Aturan Terbaru yang Berlaku

Namun jangan lengah bro, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kalau mau pergi turing naik motor.

Untuk aturan perjalanan masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 beserta addendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Serta merujuk pada aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang PPKM Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Baca Juga: Polisi Berencana Memberlakukan Ganjil Genap di Tempat Wisata, Apakah Berlaku Buat Bikers?

Syarat Penggunaan Kendaraan Pribadi

Dalam keterangan yang diterima, secara umum aturan syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut :

a. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b. Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

c. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular