Bikers Jangan Nekat Pakai Knalpot Bising Saat Operasi Patuh Jaya 2021, Nih Sanksinya

Yuka Samudera - Kamis, 23 September 2021 | 20:00 WIB
TMC Polda Metro
Bikers jangan nekat pakai knalpot bising saat Operasi Patuh Jaya 2021, nih sanksinya bro!

MOTOR Plus-Online.com - Bikers jangan nekat pakai knalpot bising saat Operasi Patuh Jaya 2021, nih sanksinya bro!

Masih bandel pakai knalpot bising atau tidak standar, harus siap-siap keciduk Operasi Patuh Jaya 2021.

Operasi Patuh Jaya 2021 masih digelar mulai kemarin, Senin (20/9/2021), hingga 3 Oktober 2021 nanti.

Pada Operasi Patuh Jaya 2021 ini, ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama Polisi.

Seperti knalpot bising atau tidak standar, kendaraan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan, dan balap liar.

Nah khusus untuk knalpot bising atau tidak standar, brother jangan sesekali nekat pakai ini.

Ada sanksi yang menanti jika brother masih nekat menggunakan knalpot bising.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Yang bikin deg-degan, denda atau sanksi tersebut bahkan hingga kurungan penjara.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Incar Balap Liar, Awas Dendanya Setara DP Motor

Baca Juga: Gokil, Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2021 Pelanggarnya Tembus Segini

Mengutip unggahan Instagram @tmcpoldametro, denda penggunaan knalpot bising ini diungkapkan.

Bikers yang kedapatan memakai knalpot tidak standar atau bising, bakal mendapat denda kurungan penjara paling lama 1 bulan.

Ataupun denda paling banyak Rp. 250.000,- brother, waduh!

Instagram @tmcpoldametro
Denda penggunaan knalpot tidak standar di motor.

Menurut Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Purwanta para pengendara motor yang menggunakan knalpot bising akan menjadi sasaran.

"Pengendara roda dua yang knalpotnya bising akan kami berikan sanksi," kata mantan Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan tersebut, kepada Wartawan, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Gak Bawa SIM dan STNK Saat Ketemu Polisi di Operasi Patuh Jaya 2021, Boleh Ambil Dulu di Rumah?

"Begitu juga yang melakukan balap liar dan bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya," lanjut Purwanta.

Ia melanjutkan, pihaknya telah memberikan sosialiasi kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas.

"Pakai helm dan memakai knalpot standar bawaan pabrik. Jangan dimodif menjadi knalpot bising, itu yang tidak boleh," ungkapnya menegaskan.

Hayo brother yang masih nekat menggunakan knalpot bising, lebih baik ganti ke model standar pabrikan ya!

 

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular