MOTOR Plus-online.com - Kelakuan debt collector sering meresahkan saat tarik paksa kendaraan kreditan.
Sering kejadian debt collector tarik paksa kendaraan, tanyakan 4 dokumen ini langsung lapor kalau gak punya.
Kabar penting buat bikers, terutama yang sedang memiliki kewajiban membayar cicilan, jangan kaget ditagih debt collector.
Sedangkan debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
Penagihan juga mestinya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.
Jika melanggar, debt collector bisa menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan.
Perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap.
Mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Bentrokan Debt Collector Vs Ormas Pecah, Diserang Pakai Balok Kayu Kepala Sampai Luka
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR