MOTOR Plus-online.com - Kelakuan debt collector sering meresahkan saat tarik paksa kendaraan kreditan.
Sering kejadian debt collector tarik paksa kendaraan, tanyakan 4 dokumen ini langsung lapor kalau gak punya.
Kabar penting buat bikers, terutama yang sedang memiliki kewajiban membayar cicilan, jangan kaget ditagih debt collector.
Sedangkan debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan.
Penagihan juga mestinya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.
Jika melanggar, debt collector bisa menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan.
Perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap.
Mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Bentrokan Debt Collector Vs Ormas Pecah, Diserang Pakai Balok Kayu Kepala Sampai Luka
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa dokumen yang harus dibawa debt collector atau juru tagih saat bertugas.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
"Terkait hal tersebut, pertama harus ada surat somasi yang dibawa," tuturnya dalam Ngobrol Virtual (NgoVi) bertema 'Lembaga Pembiayaan Vs Nasabah, Siapa yang Salah?'.
"Yang kedua, untuk eksekutornya, si debt collector, harus membawa surat sudah lulus SPPI," ucapnya, Jumat (24/9/2021).
Surat keterangan lulus tersebut dalam artian lisensi atau surat izin menagih dari Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
Bagi yang belum tahu, SPPI merupakan anak perusahaan dari APPI.
"Kami harus tes dulu, tes bahwa dalam eksekusi itu dia (debt collector) memahami aturan-aturan sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh dengan kekerasan, ada di dalam tesnya," ungkap Suwandi.
Selain dua surat tersebut, ada dokumen yang wajib dibawa debt collector.
Baca Juga: Geger Debt Collector Versus Ormas Hingga Bentrokan Fisik, Begini Kronologisnya
"Yang ketiga copy sertifikat fidusia. Pada saat akta jaminan fidusia dikeluarkan dan nasabah membayar," tuturnya.
"Kami harus membayarkan PNBP itu kepada negara untuk keluar sertifikat fidusianya. Nah, di dalam sertifikat fudusia itu tertulis irah-irah keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa," lanjut Suwandi.
Adapun dokumen terakhir yang gak kalah pentingnya saat bertugas dalam menagih, yaitu surat kuasa.
"Kalau surat kuasa diberikan kepada satu debt collector, berarti ada satu orang yang boleh melakukan eksekusi," paparnya.
Baca Juga: Mirip Debt Collector, Quartararo Tagih Rahasia Ducati dari Dovizioso
Suwandi juga sering mendengar kasus kalau debt collector tarik kendaraan lebih dari satu orang, namun dengan membawa satu surat saja.
"Kita berhak menanyakan 'mana (suratnya) yang lain?', 'mana SIM nya yang lain', 'mana kuasanya'. Kalau tidak ada tentu debitur mengatakan 'ini tidak sah'," bebernya.
Pengaduan debt collector 'nakal' bisa dilakukan lewat OJK melalui:
Jadi enggak perlu bingung lagi kalau ditagih debt collector ya bro, selama sesuai aturan, tidak perlu takut.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR