Jangan Kaget Liburan Ketemu Ganjil Genap di Tempat Wisata, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 25 September 2021 | 16:15 WIB
Warta Kota
Ilustrasi penerapan aturan ganjil genap di tempat wisata.

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap ketemu ganjil genap saat liburan di tempat wisata.

Jangan kaget liburan ketemu ganjil genap di tempat wisata, berlaku sampai tanggal segini.

Kabar penting buat bikers, terutama yang sudah merencanakan liburan di akhir pekan.

Soalnya, penerapan aturan ganjil genap sekarang semakin meluas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memberlakukan sistem ganjil genap di sekitar tempat wisata.

Adapun penerapan ganjil genap tersebut di sekitar tempat wisata di Jakarta.

Kebijakan itu bersamaan dengan perpanjangan PPKM Level 3.

Kebijakan tersebut berlaku setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

Baca Juga: Ganjil Genap di Puncak Bogor Akan Jadi Permanen, Bikers yang Mau Touring Harus Cek Pelat Nomor Dulu

Baca Juga: Kota Depok Bakal Terapkan Ganjil Genap Kendaraan, Bikers Catat Lokasinya

Seperti pada postingan akun Instagram Dishub DKI Jakarta

"Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, mematuhi rambu lalu lintas, ikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulisnya.

Ganjil genap di tempat wisata di Jakarta tersebut masih berlangsung sampai 3 Oktober 2021.

Sementara itu, sistem ganjil genap juga berlaku di tiga ruas jalan protokol, mulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap di Kawasan Wisata DKI Jakarta Apakah Langsung Ditilang? Ini Kata Polisi

Sistem ganjil genap Jakarta berlaku setiap hari selama sekitar 14 jam.

Yakni mulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta Masih Berlaku hingga 3 Oktober"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular