MOTOR Plus-Online.com - Kota Depok bersiap menerapkan aturan ganjil genap kendaraan, pemberlakuannya tinggal hitungan hari.
Rencananya aturan tersebut bakal berlaku mulai Oktober 2021.
Sama seperti ganjil genap di beberapa wilayah, ganjil genap fokus pemantauan pelat nomor kendaraan
Nantinya bakal ada tiga titik penyekatan yang bakal dibuat pihak kepolisian maupun dinas perhubungan.
"Pengalihannya ada sekitar tiga titik penyekatan yang besar. Di sisi utara, penyekatan di Jalan Raya Lenteng Agung dan Komjen M Jasin. Di timur di U-turn Juanda 1 atau akses ramp-off Tol Cijago," kata Ari Manggala, Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Depok dilansir dari Kompas.com.
"Di selatan di Simpang Ramanda, dialihkan ke Jalan Arif Rahman Hakim," sambungnya.
Dari tiga segmen yang ada di Jalan Margonda Raya, pemberlakuan ganjil genap hanya akan diberlakukan di dua segmen, yaitu segmen flyover UI-Simpang Juanda dan Simpang Juanda-Simpang Ramanda.
Ini artinya, segmen 1 Jalan Margonda Raya, yaitu dari Simpang Ramanda sampai Simpang Siliwangi/Tugu Jam, akan bebas ganjil genap.
Baca Juga: Jangan Kaget Liburan Ketemu Ganjil Genap di Tempat Wisata, Berlaku Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Ganjil Genap di Puncak Bogor Akan Jadi Permanen, Bikers yang Mau Touring Harus Cek Pelat Nomor Dulu
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR