MOTOR Plus-Online.com - Kota Depok bersiap menerapkan aturan ganjil genap kendaraan, pemberlakuannya tinggal hitungan hari.
Rencananya aturan tersebut bakal berlaku mulai Oktober 2021.
Sama seperti ganjil genap di beberapa wilayah, ganjil genap fokus pemantauan pelat nomor kendaraan
Nantinya bakal ada tiga titik penyekatan yang bakal dibuat pihak kepolisian maupun dinas perhubungan.
"Pengalihannya ada sekitar tiga titik penyekatan yang besar. Di sisi utara, penyekatan di Jalan Raya Lenteng Agung dan Komjen M Jasin. Di timur di U-turn Juanda 1 atau akses ramp-off Tol Cijago," kata Ari Manggala, Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Depok dilansir dari Kompas.com.
"Di selatan di Simpang Ramanda, dialihkan ke Jalan Arif Rahman Hakim," sambungnya.
Dari tiga segmen yang ada di Jalan Margonda Raya, pemberlakuan ganjil genap hanya akan diberlakukan di dua segmen, yaitu segmen flyover UI-Simpang Juanda dan Simpang Juanda-Simpang Ramanda.
Ini artinya, segmen 1 Jalan Margonda Raya, yaitu dari Simpang Ramanda sampai Simpang Siliwangi/Tugu Jam, akan bebas ganjil genap.
Baca Juga: Jangan Kaget Liburan Ketemu Ganjil Genap di Tempat Wisata, Berlaku Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Ganjil Genap di Puncak Bogor Akan Jadi Permanen, Bikers yang Mau Touring Harus Cek Pelat Nomor Dulu
"Karena segmen 1 itu merupakan ruas jalan yang mengakomodasi pergerakan kendaraan dari arah timur ke barat, maupun ke wilayah utara," jelas Ari lebih lanjut.
Adapun jam pemberlakuannya, pihaknya belum bisa memastikan akan menerapkan ganjil genap pada tiap pukul berapa.
Kalau kami lihat fluktuasi kecepatan kendaraan di hari Sabtu dan Minggu itu mulai menurun pada pagi hari jam 11.00, dari 30 kpj jadi 26 kpj.
Kecepatan itu berangsur normal kembali pukul 19.00-20.00," ujar Ari.
Perhitungan tersebut didapat dari hasil pemantauan teknis transportasi.
Baca Juga: Kota Depok Bakal Terapkan Ganjil Genap Kendaraan, Bikers Catat Lokasinya
Meski begitu, Ari mengatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan lain mengenai jam pemberlakuan ganjil genap.
Sebagai pertimbangan lebih lanjut, terdapat jalan nasional di segmen 2.
Oleh sebab itu Dishub Kota Depok akan berkoordinasi bersama BPTJ terkait detail pelaksanaan skema ganjil genap.
Sebagai catatan, kebijakan ganjil genap di Jalan Margonda Raya ini rencananya hanya akan diterapkan tiap akhir pekan dan menyasar kendaraan roda empat saja.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR