MOTOR Plus-Online.com - Jakarta masih menggelar pemutihan dan diskon denda pajak kendaraan, sampai bulan September ini berarti tinggal beberapa hari lagi nih.
Pemberian insentif PKB berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 ini sebesar 5 persen.
Aturan ini hanya berlaku untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021.
Artinya diskon dan pemutihan ini hanya berlaku beberapa hari lagi.
Nah untuk yang mau dapat diskon ini caranya gampang banget.
Syarat perpanjangan STNK atau pajak satu tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
Baca Juga: Beneran Nih, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa STNK, BPKB Dan KTP Asli, Cukup Pakai Aplikasi Ini
Baca Juga: Cuma Rp 3 Jutaan Motor Matic Bekas Ada Honda BeAT dan Yamaha Mio Lengkap STNK dan BPKB Pajak Hidup
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR