MOTOR Plus-Online.com - Jakarta masih menggelar pemutihan dan diskon denda pajak kendaraan, sampai bulan September ini berarti tinggal beberapa hari lagi nih.
Pemberian insentif PKB berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 ini sebesar 5 persen.
Aturan ini hanya berlaku untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021.
Artinya diskon dan pemutihan ini hanya berlaku beberapa hari lagi.
Nah untuk yang mau dapat diskon ini caranya gampang banget.
Syarat perpanjangan STNK atau pajak satu tahunan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
Baca Juga: Beneran Nih, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa STNK, BPKB Dan KTP Asli, Cukup Pakai Aplikasi Ini
Baca Juga: Cuma Rp 3 Jutaan Motor Matic Bekas Ada Honda BeAT dan Yamaha Mio Lengkap STNK dan BPKB Pajak Hidup
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) fotokopi domisili perusahaan
- NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan, dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas meterai (*melampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa).
Dalam pembayaran pajak satu tahunan, setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda untuk syarat membawa BPKB asli.
Ada yang diharuskan membawa dan ada juga yang tidak, cukup STNK dan KTP asli, bukan fotokopi.
Sebaiknya persiapkan juga BPKB asli untuk berjaga-jaga.
Prosedur pembayaran pajak satu tahunan jika dilakukan di kantor Samsat yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Jelang MOTOR Plus Award 2021, Ternyata Pajak Motor Matic 115 cc Setahun Cuma Segini
- Mengisi Formulir Perpanjangan STNK (formulir tersedia di loket)
- Memasukkan Formulir beserta persyaratan STNK Tahunan ke Loket Pendaftaran. Setelah memasukkan berkas, silakan menunggu panggilan. Apabila tidak ada masalah di berkas, petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar
- Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, silakan menunggu panggilan kembali untuk penerbitan STNK (Pengesahan) dan SKPD baru di loket pengeluaran STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru Menerima STNK (Pengesahan) dan SKPD Baru.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR