Batas akhir sampai September 2021.
Baca Juga: Buruan Urus, 10 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
2. Sulawesi Selatan
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 29 September 2021.
3. Banten
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk jatuh tempo Oktober 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk jatuh tempo November 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk jatuh tempo Desember 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk jatuh tempo Januari 2022 (berlaku sampai 30 September 2021)- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
Baca Juga: Jakarta Masih Gelar Pemutihan Denda Dan Diskon Pajak Kendaraan, Tinggal Beberapa Hari Lagi
4. Jawa Barat
Editor | : | Joni Lono Mulia |