MOTOR Plus-Online.com - Setiap kendaraan wajib memakai pelat nomor kendaraan, beneran pakai pelat RF kebal tilang?
Pelat ini ibarat identitas dari kendaraan tersebut.
Nah setiap kendaraan punya kode yang berbeda-beda.
Namun beredar kabar bahwa ada pelat nomor yang kebal terhadap tilang.
Disebutkan pelat nomor tersebut punya akhiran RF.
Seperti diketahui pelat nomor RF dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.
Sayangnya, masih ada saja oknum yang memanfaatkan nomor khusus ini untuk mendapat keuntungan saat berkendara di jalan.
Misalnya seperti berkendara di bahu jalan atau pun di jalur busway untuk menghindari kemacetan dan ganjil genap.
Baca Juga: Ganjil Genap di Puncak Bogor Akan Jadi Permanen, Bikers yang Mau Touring Harus Cek Pelat Nomor Dulu
Dengan berbagai perilaku tersebut tidak jarang nopol khusus disebut sebagai pelat nomor anti tilang.
Lalu benarkan pelat nomor tersebut anti tilang?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono kasih kasih penjelasan.
"Sudah kami jelaskan bahwa semua ketentuan ganjil-genap ini berlaku untuk semua jenis pelat hitam," katanya dikutip dari Gridoto.
Menurut AKBP Argo Wiyono, anggota yang bertugas di lapangan sebenarnya tahu, bahwa kendaraan dengan pelat nomor khusus, misal RFH, RFS ini demi kerahasiaan diberikan nomor itu.
Namun, saat ini akhirnya sering disalahgunakan.
"Dalam hal ini polisi memberikan pelat bantuan yang sebetulnya untuk kerahasiaan," terangnya.
"Jadi contoh dalam tugasnya pelat dinas pemerintahan warna merah namun karena untuk kerahasiaan tugasnya harus menggunakan pelat hitam," sambung AKBP Argo Wiyono.
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Berwarna Putih, Ternyata Alasannya Bukan Biar Kelihatan Keren
Meski begitu, AKBP Argo Wiyono menegaskan semua pelat nomor wajib mengikuti aturan yang berlaku.
"Tapi artinya pelat ini juga harus menyesuaikan dalam kebijakan tersebut. Pelat nomor bantuan yang ketika dicek hanya ditempel pasti akan kami lakukan penindakan," sambungnya melanjutkan.
Meski demikian, seluruh pengguna jalan di Indonesia memiliki kewajiban dan hak yang sama kecuali terdapat hal-hal khusus seperti yang termasuk dalam UU 22/209 LLAJ terkait kendaraan yang diprioritaskan.
"Tapi tentunya ada beberapa pengguna yang memiliki hak utama seperti ambulan, pemadam kebakaran, instansi TNI dan Polri, kendaraan pimpinan atau pejabat lembaga Negara sehingga semua kendaraan itu diberikan dispensasi," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR