MOTOR Plus-online.com - Program diskon pajak kendaraan segera berakhir, cepetan diurus jangan lupa beberapa syarat ini.
Kesempatan bagus buat bikers buat bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.
Ada program keringanan pajak, mulai dari diskon pajak kendaraan dan keringanan lainnya.
Buruan diurus, keringanan pajak kendaraan ini tinggal sebentar lagi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memberikan diskon pajak kendaraan.
Program tersebut sudah berjalan sejak Agustus 2021.
Masa berlaku keringanan pajak kendaraan tersebut sampai dengan September 2021.
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib diikuti.
Baca Juga: 15 Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar Sebelum Tanggal Segini
Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli
Pertama, diskon pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebesar 5 persen di bulan ini.
Selain itu, denda pajak kendaraan dihapus jika melakukan pembayaran di bulan ini.
Lalu keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen jika melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai September 2021.
Perlu diingat, kendaraan bermotor yang bisa dihapus sanksi administrasi dan diberi keringanan pokok hanya untuk yang menunggak pajak dari tahun 2016-2020.
Baca Juga: Buruan Urus, 10 Provinsi Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan
Jangan sampai kelewat, program keringanan sampai penghapusan denda pajak ini cuma sampai 30 September 2021.
Brother yang tinggal di DKI Jakarta, kuy manfaatkan program yang satu ini.
Source | : | instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR