Gawat Debt Collector Sudah Bisa Sita Kendaraan Kredit Macet Gak Perlu Nunggu Sebulan Nunggak Sesuai Aturan Baru

Aong - Selasa, 28 September 2021 | 08:10 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi debt collector akan menyita motor yang diduga kredit macet

MOTOR Plus-online.com - Kini debt collector suruhan leasing bisa lebih cepat tarik kendaraan kredit macet.

Gawat debt collector sudah bisa sita kendaraan kredit macet gak perlu nunggu sebulan nunggak sesuai aturan baru fidusia.

Sebelumnya motor atau mobil kredit macet masih diberi kelonggaran waktu sebelum dilakukan penarikan atau penyitaan oleh debt collector.

Yang ada di pikiran konsumen sampai sekarang kendaraan kredit macet baru bisa ditarik debt collector setelah 3 bulan tidak bayar cicilan. 

Kini batas tunggakan cicilan dipercepat hingga akhirnya kendaraan ditarik debt collector.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, kasih penjelasan dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto (24/9/2021)

Katanya sebelum penarikan kendaraan kredit macet, leasing akan menginformasikan kepada debitur bahwa mereka telah melewati masa pembayaran cicilan.

"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan, maka akan diberikan surat peringatan pertama," jelas Suwandi.

Baca Juga: Sering Kejadian Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Langsung Lapor Kalau Gak Ada 4 Dokumen Ini

Baca Juga: Pernah Siram Muka Debt Collector, Nikita Mirzani Jadi Artis Terkaya Kalahkan Raffi Ahmad

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular