Gawat Debt Collector Sudah Bisa Sita Kendaraan Kredit Macet Gak Perlu Nunggu Sebulan Nunggak Sesuai Aturan Baru

Aong - Selasa, 28 September 2021 | 08:10
Foto ilustrasi debt collector akan menyita motor yang diduga kredit macet
Tribunnews.com
Foto ilustrasi debt collector akan menyita motor yang diduga kredit macet

MOTOR Plus-online.com -Kini debt collector suruhan leasing bisa lebih cepat tarik kendaraan kredit macet.

Gawat debt collector sudah bisa sita kendaraan kredit macet gak perlu nunggu sebulan nunggak sesuai aturan baru fidusia.

Sebelumnya motor atau mobil kredit macet masih diberi kelonggaran waktu sebelum dilakukan penarikan atau penyitaan oleh debt collector.

Yang ada di pikiran konsumen sampai sekarang kendaraan kredit macet baru bisa ditarik debt collector setelah 3 bulan tidak bayar cicilan.

Kini batas tunggakan cicilan dipercepat hingga akhirnya kendaraan ditarik debt collector.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, kasih penjelasandalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto (24/9/2021)

Katanya sebelum penarikan kendaraan kredit macet, leasing akan menginformasikan kepada debitur bahwa mereka telah melewati masa pembayaran cicilan.

"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan, maka akan diberikan surat peringatan pertama," jelas Suwandi.

Baca Juga: Sering Kejadian Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Langsung Lapor Kalau Gak Ada 4 Dokumen Ini

Editor : Aong

TERPOPULER