MOTOR Plus-online.com - Polisi enggak main-main lagi, kamera tilang elektronik tahap ketiga akan lebih ketat memburu pemotor.
Kamera tilang elektronik tahap ketiga ini akan dipasang di beberapa sudut jalanan kota Jakarta.
Kabarnya, kamera ini akan lebih detail mengincar beragam pelanggaran, termasuk pemotor.
"Jadi, nanti pada ETLE tahap ke 3 yang sekarang sedang berproses bisa mengcapture pelanggaran roda dua, sehingga akan lebih spesifik," buka AKBP Argo Wiyono, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (27/9/21).
"Kalau yang kemarin tidak terlalu," tambahnya dikutip dari GridOto.com.
"Untuk itu, akan ada beberapa penambahan sistem yang bisa menindak para pelanggar roda dua," ucap AKBP Argo Wiyono.
"Kalau yang ETLE saat ini kan hanya mengcapture pelanggaran seperti melawan arus dan tidak menggunakan helm. Kedepan akan ada penambahan untuk pelanggaran baru," jelasnya.
Argo juga menambahkan, adanya sistem tilang elektronik ini diharapkan masyarakat selalu waspada untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.
Baca Juga: Tilang Elektronik Tahap 3 Akan Dibuat, Lebih Canggih Saat Menangkap Pelanggaran yang Dibuat Pemotor
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Berwarna Putih, Ternyata Alasannya Bukan Biar Kelihatan Keren
Baik itu kendaraan roda empat, kendaraan roda dua dan pengguna jalan lainnya.
Dengan begitu, upaya peningkatan kedisiplinan bagi masyarakat bisa dilaksanakan.
Penggunaan ETLE dinilai efektif untuk mengurangi kemacetan, kelancaran dan ketertiban laju bus Transjakarta, serta lalu lintas secara umum.
Sehingga, diharapkan dapat meningkatkan akurasi kapan bus Transjakarta datang atau tiba di shelter.
Semua kendaraan, kecuali bus Transjakarta atau atas diskresi kepolisian, yang masuk jalur busway akan ditilang, baik itu mobil atau motor.
Kamera ETLE akan terus menyala membidik para pelanggar selama 24 jam
Kamera yang digunakan memiliki beberapa fitur intelejen yang dapat menangkap pelanggaran.
Seperti over speed, mendeteksi kendaraan blacklist atau pelat nomor palsu, termasuk pelanggaran tidak pakai sabuk dan menggunakan handphone saat berkendara.
Baca Juga: Awas, STNK Bisa Langsung Diblokir Kalau Gak Lakukan Ini Setelah Kena Tilang Elektronik
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR