Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

Ahmad Ridho - Selasa, 28 September 2021 | 13:00
Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Tanpa Biaya Apapun Urus Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama
Tribun JualBeli
Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Tanpa Biaya Apapun Urus Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

Baca Juga: Asyik Gak Perlu Bawa STNK, BPKB, KTP Asli Bisa Bayar Pajak Kendaraan, Cukup Lewat HP Saja Bro!

Baca Juga: DKI Jakarta, Banten dan 13 Daerah Lain Bebaskan Denda Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

2. Jawa Barat

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 24 Desember 2021.

3. Banten

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk jatuh tempo Oktober 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk jatuh tempo November 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk jatuh tempo Desember 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk jatuh tempo Januari 2022 (berlaku sampai 30 September 2021)- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

4. Yogyakarta

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor- Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.

Source : Berbagai Sumber
Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER