MOTOR Plus-online.com - Ternyata enggak mahal, mau ganti alamat STNK motor cukup siapkan uang segini bro.
Seperti brother tahu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berisi data pemilik kendaraan.
Jika dilihat, ada beberapa data di STNK yang mirip dengan KTP.
Seperti nama dan alamat tempat tinggal pemilik kendaraan.
Saat pindah tempat tinggal, otomatis alamat rumah harus diganti.
Enggak cuma di KTP, bikers juga harus ganti alamat STNK.
Ganti alamat STNK bisa dilakukan secara langsung, atau bisa juga saat membayar pajak tahunan.
Lalu apa syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di STNK?
Baca Juga: Beneran Nih, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa STNK, BPKB Dan KTP Asli, Cukup Pakai Aplikasi Ini
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa dari HP Sambil Rebahan, Gak Perlu Bawa KTP Asli, STNK dan BPKB
"Persyaratannya cukup mudah yakni melakukan cek fisik dan membawa BPKB, KTP dan STNK asli," kata Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021).
Mengutip kanal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Kemenpan RB, sipp.menpan.go.id, adapun syarat yang harus dilakukan untuk pendaftaran kendaraan bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja Samsat yang sama yaitu, mengisi formulir dan data terlebih dahulu.
Untuk badan hukum, dapat melampirkan salinan Akte Pendirian, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Sedangkan untuk instansi pemerintahan dapat menunjukkan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
Baca Juga: Pakai Aplikasi Ini di HP Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Bawa STNK, BPKB, KTP Asli, Simak Caranya
Dan untuk perorangan, dapat melampirkan tanda jati diri yang sah dan 1 lembar fotokopi atau card reader, bagi yang tidak bisa melampirkan surat tersebut, cukup melampirkan Surat Kuasa dengan materai.
Setalah mengetahui kebutuhan tersebut, dapat melampirkan STNK asli, BPKB asli dan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Untuk biaya ganti alamat STNK diluar pajak hanya Rp 200 ribu, dan itu sudah sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR