Bulan Oktober Tinggal Hitungan Hari, Bantuan Rp 900 Ribu Hingga Rp 3 Juta Bakal Cair Buat Pemilik Rekening 4 Bank Ini

Joni Lono Mulia - Selasa, 28 September 2021 | 20:40 WIB
Shutterstock
Ilustrasi uang tunai. Bisa Dapat Uang Sampai Rp 3 Juta, Begini Cara Cek Penerima Bantuan PKH

MOTOR Plus-online.com - Bulan Oktober 2021 tinggal hitungan hari, bantuan Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta dari pemerintah bakal cair buat pemilik rekening di 4 Bank ini, gak sabar cek ATM.

Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan di tengah pandemi Covid-19 dan masa Pemberlakuan Pembatan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penyaluran aneka macam bantuan pemerintah itu disalurkan tiap awal bulan.

Sebagaimana dengan jelang bulan Oktober 2021 yang tinggal hitungan hari.

Pemerintah bakal kembali membagian bantuan lagi.

Pemerintah akan membagikan aneka macam bantuan, mulai dari bantuan uang tunai Rp 900 ribu sampai Rp 3 juta.

Ketambahan dengan bantuan beras 10 kg, kuota internet belajar gratis, hingga diskon subsidi listrik 50 persen.

Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan kembali bantuan sosial (Bansos) untuk periode Oktober 2021.

Baca Juga: Mahasiswa Serbu Bantuan Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah, Ini Syaratnya Buat Daftar

Baca Juga: Catat Nih, Bulan Oktober Ditransfer Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta, Siap-siap Cek ATM

Bansos dari Kemensos itu merupakan program PKH. 

PKH adalah bantan sosial yang bertujuan untuk mendukung atau membantu masyarakat miskin supaya memiliki kehidupan yang lebih layak.

Selama tahun 2021, Pemerintah melalui Kemensos menyediakan tiga jenis bansos yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako (BNPT) maupun Bantuan Sosial Tunai (BST).

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bansos yang akan cair bulan Oktober 2021 adalah bansos PKH tahap 4.

Diketahui sebelumnya Program Keluarga Harapan (PKH) sudah cair pada periode Januari, April, dan Juli.

Nantinya, pencairan akan dilakukan melalui bank Himbara alias Himpunan Bank-Bank Negara.

Bank Himbara meliputi; BNI, BRI, BTN dan Mandiri.

Baca Juga: Enaknya Bantuan Rp 1,2 Juta Cair Gak Pakai Antre Bulan Ini, Tahun Depan Lanjut Lagi?

Bantuan bansos PKH ini dicairkan mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta sesuai dengan kategori masing-masing.

Nantinya bantuan PKH akan disalurkan melalui penyalur PKH sehingga penerima manfaat dapat mendapat bantuan tanpa potongan sedikit pun alias full.

Adapun besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) per tahun 2021 yang diberikan sejumlah:

1. Ibu Hamil/nifas akan menerima bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun

2. Pendidikan anak SD/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu per tahun

3. Pendidikan anak SMP/sederajat akan menerima bantuan sebesar Rp 2 juta per tahun

4. Penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun

5. Lanjut usia akan menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun

Baca Juga: Bulan Oktober 2021 Besok Cair Lagi Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta, Cek di ATM Terdekat

Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH:

1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Lalu tekan tombol "cari" data

Baca Juga: Siap-siap Ada Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta, Bikers Bisa Langsung Buka Usaha Cuci Steam Motor Nih

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id dengan judul, "Bulan Depan Cair! Berikut Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Oktober 2021"

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular