Ada Bantuan Rp 1 Juta Masuk Rekening, Menteri Tenaga Kerja Minta Cek Saldo ATM Sebagai Tambahan Penghasilan

Aong - Rabu, 29 September 2021 | 11:00 WIB
ISTIMEWA
Cepat cek saldo ATM ada bantuan Rp 1 juta masuk rekening

MOTOR Plus-online.com - Ada lagi nih bantuan Rp 1 juta dari pemerintah lewat Kemenaker yang ditransfer ke rekening warga.

Ada bantuan Rp 1 juta masuk rekening Menteri Tenaga Kerja minta cek saldo ATM sebagai tambahan penghasilan dampak PPKM

Bantuan Rp 1 juta sebagai tambahan penghasilan bagi warga yang tinggal di PPKM dadurat.

Harapannya beban ekonomi masyarakat jadi berkurang dan bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Karena diberikan berupa tambahan penghasilan disebut juga subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU). 

Sampai saat ini penyaluran BSU Rp 1 juta sudah memasuki tahap ke-5.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini BSU telah tersalurkan ke 4,91 juta pekerja/buruh.

Selain itu, Ida juga memastikan, bantuan subsidi gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi.

Baca Juga: Asyiknya Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Bulan Ini Tanpa Potongan, Buruan Cek Siapin KTP

Baca Juga: BST Resmi Distop, Jangan Khawatir Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Segera Masuk Rekening Anda

Sehingga, subsidi upah bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida, dikutip dari laman Kemnaker.go.id

Bagi penerima, bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk tahu apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Namun apabila dana belum masuk, dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan,

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 5 Cair, Segera Cek Penerima di kemnaker.go.id.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular