MOTOR Plus-online.com - Telat bayar pajak kendaraan satu tahun atau lebih, jangan lupa bawa dokumen ini dan datang ke kantor ini buat mengurusnya.
Seperti yang brother tahu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang harus dilakukan pembaruan setiap tahunnya.
Kalau brother telat membayar pajak tahunan, maka STNK bisa dikatakan sudah tidak berlaku lagi alias tidak sah.
Nah kalau sudah begitu, brother bisa saja ditilang polisi saat ada razia.
Untuk mengurus STNK yang sudah mati, bisa dihidupkan kembali dengan membayar pajak motor sekaligus denda keterlambatannya.
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan pajak kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai Samsat atau di Samsat keliling.
Warga juga dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta yang berakhir 30 September 2021.
Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR