Gak Perlu Capek Antri, Perpanjang SIM Sekarang Makin Gampang Bisa Sambil Ngopi di Rumah

M. Adam Samudra,Ahmad Ridho - Rabu, 29 September 2021 | 12:45 WIB
Kompas.com
Gak Perlu Capek Antri, Perpanjang SIM Sekarang Makin Gampang Bisa Sambil Ngopi di Rumah

MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu ke Satpas buat urus perpanjangan SIM, sekarang bisa dari rumah langsung beres.

Kabar bagus nih buat pemotor yang masa berlaku SIM-nya sudah mau habis, sekarang perpanjang enggak perlu repot lagi.

Biasanya sibuk cari SIM Keliling atau langsung ke Satpas SIM, sekarang bisa dari rumah sambil rebahan atau ngopi.

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa via online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4/2021) lalu.

 

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, mengataka, semenjak dilauncing aplikasi sinar sudah menerbitkan lebih 26 ribu SIM.

"Semenjak aplikasi SINAR diperkenalkan sudah lebih dari 26 ribu SIM diterbitkan. Itu baru di-handle oleh 4 Satpas yakni, Da'an Mogot, Depok, Jombang dan Denpasar," kata Arief, Kamis (11/6/2021).

Menurut Arief, Sinar memudahkan sebab dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih mudah, cepat, dan akurat.

Baca Juga: Mungkin Gak Sih Bikers Ditilang Dua Kali di Hari yang Sama? Polisi Bilang Begini

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 29 September 2021, Bisa Perpanjang SIM Dari Daerah Lain, Ini Syaratnya

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mendapatkan layanan Sinar yakni mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.

Layanan yang sudah tersedia terkait SIM hanya perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru masih tertulis 'akan segera tersedia'.

Khusus untuk perpanjangan SIM, caranya adalah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri

Sementara aplikasi ini baru tersedia di layanan Play Store.

2. Verifikasi

Pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.

3. Registrasi

Pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).

Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri

Baca Juga: Bikin SIM Makin Gampang dan Bisa Dari Rumah, Cuma Pakai Aplikasi Ini

4. Perpanjangan SIM

Pengguna memilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.

Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM, yakni A dan C.

5. Pilih golongan SIM

Pemohon diminta memilih golongan SIM yang ingin diperpanjang lalu memasukkan nomor SIM yang sudah dimiliki.

6. Unggah Data

Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

7. Verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi

Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.

8. Pilih Polda dan Satpas

Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.

9. Rekening

Pemohon juga diminta mengisi informasi rekening untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.

10. Pilih SIM diambil atau diantar

Pemohon diberikan tiga opsi mendapatkan SIM yang sudah diperpanjang, yaitu diambil sendiri sesuai Satpas yang sudah dipilih, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Tahun, Tanpa Biaya Apapun Urus Pajak Motor Mati dan Gratis Balik Nama

11. Pembayaran

Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account BNI. Setelah itu SIM akan dicetak kemudian dikirim sesuai metode pengiriman yang telah ditentukan.

12. Verifikasi terkirim

Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, pemohon diminta melakukan verifikasi penerimaan.

Sekarang udah tau kan bro perpanjang SIM via online lewat aplikasi SINAR, gak capek antri dan harus ke Satpas atau SIM Keliling lagi.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular