Terbongkar Anggota Polisi Nyambi Jadi Debt Collector Ancam Korban Pakai Pistol, Begini Kelanjutannya

Galih Setiadi - Rabu, 29 September 2021 | 16:25 WIB
Kompas.com
Anggota polisi yang jadi debt collector ancam korban pakai pistol

MOTOR Plus-online.com - Aksi premanisme berkedok debt collector lagi-lagi jadi viral di media sosial.

Akhirnya terbongkar anggota polisi nyamar jadi debt collector ancam korban pakai pistol.

Hal itu melibatkan emuda sedang tarik-menarik dengan oknum yang diduga debt collector yang mengenakan jaket hitam dan mengenakan baju dalam putih.

Aksi yang dilakukan debt collector tersebut viral di media sosial, bahkan sampai ke beberapa grup WhatsApp.

Terlihat oknum debt collector tersebut membentak sampai menunjuk pemuda itu.

Dengan arogan, oknum anggota polisi yang aslinya anggota polisi ini menenteng senjata api yang berada di tangan kanannya.

Perdebatan antara debt collector dengan pengguna mobil tersebut cukup alot.

Debt collector tersebut meminta kunci mobil sang pemuda itu.

Baca Juga: Geger Video Debt Collector Tagih Korban Pakai Senjata Api, Oknum Polisi Terlibat?

Baca Juga: Bentrokan Debt Collector Vs Ormas Pecah, Diserang Pakai Balok Kayu Kepala Sampai Luka

Tetapi pemuda itu meminta waktu agar dia menunggu bapaknya, yang mempunyai urusan dengannya.

Polres Lombok Barat telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka oknum debt collector yang melakukan gaya premanisme saat menagih utang.

Adapun tiga orang tersangka tersebut yakni berinisial B, A, dan KP yang merupakan staf dari perusahaan berinisial PT NNCS yang bergerak di biang jasa keuangan.

Namun, penagihan debt collector tersebut melibatkan anggota polisi Briptu IMP.

Baca Juga: Debt Collector Merajalela Kini Bisa Tarik Motor atau Mobil Tanpa Proses Pengadilan Sesuai Keputusan Baru MK

Dia terlibat dalam tindakan di luar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri.

Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

"Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," kata Artanto dalam keterangan tertulisnya Senin (27/9/2021).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Briptu IMP oleh Bid Propam Polda NTB, pistol yang dipakai oknum polisi tersebut adalah pistol mainan jenis korek api.

Baca Juga: Bikin Geger! Anggota Polisi Mendadak Pensiun dari Bawahan Kapolres Blitar, Pimpinannya Langsung Bilang Begini

Meski begitu, Polda NTB tetap akan memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi tersebut, karena telah melanggar disiplin sebagai anggota Polri.

"Meski dia menggunakan pistol mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut," tegas Artanto.

Artanto menjelaskan, anggota berpangkat Briptu, pada dasarnya secara aturan belum diperbolehkan memegang senjata api genggam organik.

"Karena anggota ini masih Briptu dan belum diperbolehkan membawa senpi organik, mungkin ini alasannya menggunakan senpi mainan untuk menakuti korban," kata Artanto.

Baca Juga: Gawat Debt Collector Sudah Bisa Sita Kendaraan Kredit Macet Gak Perlu Nunggu Sebulan Nunggak Sesuai Aturan Baru

Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda NTB dan Briptu IMP pun telah diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam waktu dekat Polda NTB akan melakukan sidang disiplin terhadap Briptu IMP, setelah itu oknum polisi itu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran kami akan tidak tegas, untuk itu saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang lainnya khususnya di NTB," kata Artanto.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, "Debt Collector" Bersenjata yang Ancam Pemuda di Lombok Ternyata Oknum Polisi Berpangkat Briptu"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular