MOTOR Plus-Online.com - Siapin STNK dan BPKB segera buat dapat diskon pajak kendaraan.
Ini juga kesempatan yang bagus buat pemilik kendaraan yang telat bayar pajak.
Pasalnya terdapat juga pemutihan denda pajak kendaraan.
Tapi harus buruan diurus, soalnya besok Kamis (30/9/2021) hari terakhir program ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan program pemutihan denda pajak dan diskon pajak sejak Agustus 2021.
Masa berlaku keringanan pajak kendaraan tersebut sampai dengan September 2021.
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang wajib diikuti.
Pertama, diskon pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebesar 5 persen di bulan ini.
Baca Juga: Buruan Urus Pajak Motor Mati Tanpa Dipungut Biaya dan Gratis Balik Nama, Hingga Akhir Tahun Bro!
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR