MOTOR Plus-Online.com - Buruan cek ciri nomor KTP ini dapat uang kaget dari Pemerintah.
Pemerintah bakal memberikan Rp 1,2 juta untuk masyarakat.
Uang kaget ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak pandemi Covid-19.
Harapannya bantuan Rp 1,2 juta ini bisa mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Bantuan Rp 1,2 diberikan langsung ditransfer ke nomor rekening BRI dan BNI.
Bagi yang belum punya nomor rekening BRI dan BNI akan dibuatkan nomor rekening baru
Nah bantuan bakal diberikan untuk masyarakat yang membuka UMKM.
Untuk memastikan apakah anda menerima BLT UMKM, dapat dicek secara online dengan memasukkan nomor KTP.
Baca Juga: Cek Nomor KTP, Pemilik Rekening Bank BRI dan BNI Bisa Ditransfer Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah
Baca Juga: BST Resmi Distop, Jangan Khawatir Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Segera Masuk Rekening Anda
Penyaluran bantuan ditargetkan selesai pada akhir September 2021.
Hingga saat ini, Kemenkop UKM mencatat telah menyalurkan BLT UMKM kepada 12,7 juta penerima dengan total penyaluran sebesar Rp 15,24 triliun.
Sementara target UMKM yang dibidik untuk diberikan bantuan di tahun ini sebesar 12,8 juta penerima.
Berikut ini cara cek nomor KTP apakah sebagai penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Panduan Cek Penerima BPUM di BRI
Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum atau klik ini.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nanti akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Panduan Cek Penerima BPUM di BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih 'Cari'.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Selain bisa dicek online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR