Bulan Oktober 2021 Bantuan Rp 1 Juta Cair Untuk Nasabah BRI, BTN, BNI, dan Mandiri, Input Nama Lengkap dan NIK KTP

Ardhana Adwitiya - Kamis, 30 September 2021 | 20:35 WIB
Kompas.com
Bulan Oktober 2021 besok bantuan Rp 1 juta dari pemerintah cair untuk nasabah BRI, BTN, BNI, dan Mandiri, cepet cek pakai nama lengkap dan NIK KTP.

Selain itu, penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) dapat juga mengecek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut cara mengecek penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

3. Lalu klik saya bukan robot

4. Kemudian Klik lanjutkan

5. Jika terverifikasi, maka Anda akan mendapatkan notifikasi

Baca Juga: Ada Bantuan Rp 1 Juta Masuk Rekening, Menteri Tenaga Kerja Minta Cek Saldo ATM Sebagai Tambahan Penghasilan

Sebelumnya, calon penerima BSU harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

1. WNI

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 5 Cair, Berikut Cara Cek di kemnaker.go.id

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular