Tinggal Sebentar Lagi Motor Bekas Honda Vario STNK dan BPKB Aman Dilelang Murah, Cepetan Angkut

Galih Setiadi - Jumat, 1 Oktober 2021 | 14:25 WIB
Lelang.go.id
Motor bekas Honda Vario warna putih dilelang murah.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget bawa pulang motor bekas murah meskipun baru gajian, buat hemat pengeluaran.

Motor bekas Honda Vario STNK dan BPKB aman dilelang murah, jangan sampai nyesel gak kebagian.

Tinggal ikutan lelang motor, banyak motor bekas yang ditawar dengan harga menarik.

Jangan khawatir ikutan lelang motor, banyak unit yang masih bagus dan lengkap surat-suratnya.

Seperti beberapa kendaraan yang dilelang Kejaksaan Negeri Palembang.

Melalui perantara n Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

Beberapa kendaraan tersebut bertempat di Rupbasan Klas I Palembang, Jalan Inspektur Marzuki Siring Agung Palembang.

Salah satunya adalah Honda Vario warna putih ini, harganya lumayan murah.

Baca Juga: Motor Bekas Honda Vario 2018 Dilelang Murah, STNK Dan BPKB lengkap

Baca Juga: Buruan Sikat Motor Bekas Murah Dilelang Rp 1 Jutaan, Tenang BPKB dan STNK Lengkap

Dikutip dari Lelang.go.id, Honda Vario berpelat BK 3821 AHT ini dilelang Rp 6,12 juta.

Kondisi motor bekas tersebut dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB.

Adapun sistem penawaran dari lelang motor tersebut berlangsung tertutup atau closed bidding.

Untuk mengikuti lelang motor ini, perlu menyetor uang jaminan Rp 3,06 juta.

Lelang.go.id
Honda Vario tahun 2018 dilelang Rp 6 jutaan.

Baca Juga: Turun Harga Motor Bekas Yamaha Aerox Mulai Rp 16 Jutaan, Sikat Kuy

Syarat-Syarat dan Ketentuan Lelang :

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction closed bidding yang diakses pad a alamat domain https://www.lelang.go.id.

2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.

3. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), apabila terdapat kerusakan, kekurangan, dan resiko lainnya menjadi tanggung jawab sepenuhnya pembeli/ pemenang lelang.

4. Aanwijzing dan Pengecekan Fisik Objek Lelang akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 30 September 2021 dimulai jam 09.00 s.d 15.00 WIB. Untuk cek fisik objek lelang yang berada di luar Kejaksaan Negeri Palembang silahkan menghubungi Panitia Lelang Kejari Palembang terlebih dahulu. Adapun alamat lengkap objek lelang bisa diklik di LINK INI.

Baca Juga: Wuih Motor Bekas Murah Meriah Rp 2 Jutaan, Pilihannya Banyak Cepetan Bungkus

5. Peserta Lelang yang tidak hadir/ tidak melihat obyek lelang dianggap telah mengetahui, menyetujui dan menerima syaratsyarat lelang serta kondisi obyek lelang apa adanya (as is).

6. Peserta Lelang wajib menyetor uang jaminan melalui nomor VA ( virtual Account) masing-masing peserta lelang, nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.

7. Batas waktu penyetoran secara tunai/pemindahbukuan/ATM/lainnya (end off day) untuk efektif masuk Rekening mengacu pada ketentuan masing-masing Perbankan dan itu bukan kewenangan KPKNL Palembang.

8. Jumlah nominal uang jaminan penawaran lelang harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pada Pengumuman Lelang dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil) dan harus sudah efektif masuk rekening KPKNL Palembang paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

9. Segala biaya yang timbul akibat transaksi perbankan (RTGS/ Transfer/ Kliring) menjadi tanggung jawab peserta lelang dan tidak boleh mengurangi besaran uang jaminan.

10. Uang jaminan peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apapun di luar mekanisme transaksi perbankan.

Lelang.go.id
Informasi lelang motor Honda Vario tahun 2018 dengan nilai limit Rp 6,12 juta.

Baca Juga: Serbu Motor Bekas Dijual Murah Meriah, Gratis Bawa Pulang Mobil

11. Pemenang Lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila Pemenang lelang tidak melunasi kewajiban sesuai batas waktu tersebut, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan.

12. Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan/ penundaan pelaksanaan lelang terhadap barang tersebut maka pihak yang berkepentingan / peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun kepada Pejabat Lelang/ KPKNL Palembang/Kejaksaan Negeri Palembang.

13. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Palembang, Telp. (0812) 68722002 atau Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Palembang, Telp. (0822) 80518556 atau Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Palembang.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular