"Tujuanyanya adalah untuk mengurangi kerumuman di ruangan dan mempercepat pembuatan SIM baru karena memangkas satu tahapan proses yaitu ujian teori SIM," tandasnya.
Warga nantinya bisa mendapatkan aplikasi tersebut dari tautan yang akan disosialisasikan kepolisian dalam waktu dekat.
Lewat tautan itu, katanya, warga masuk ke dalam aplikasi dan diharuskan mengisi beberapa data diri seperti nama, nomor induk kependudukan dan nomor telepon.
Setelah itu, warga diperkenankan untuk mengerjakan soal tes teori yang telah disediakan di aplikasi tersebut.
Jika pemohon berhasil menjawab dengan benar sebanyak 21 soal dari 30 soal yang diberikan maka dinyatakan lulus.
Jika jawaban yang benar tidak sampai 21 soal berarti gagal ujian dan harus mengulang.
"Untuk mengulang ujian bisa dilakukan keesok harinya" jelasnya.
"Tidak bisa melakukan ujian teori ulangan dihari yang sama" bebernya.
"Pemohon memilik tiga kali kesempatan jika gagal untuk melakukan ujian teori secara online di aplikasi e-AVIS" ungkapnya.
Setelah berhasil lulus ujian teori melalui aplikasi e-AVIS maka pemohon harus datang ke Satpa SIM untuk melakukan ujian praktik.
"Jadi tetap datang cuma tidak ikut ujian teori di kantor Satpas," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR