Penghapusan denda pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2021.
"Berlaku serentak di semua UPT Bakeuda sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Fery.
Adapun keringanan pajak kendaraan ini dimulai sejak kemarin, Jumat (1/10/2021).
Sedangkan masa berlakunya lumayan panjang, sampai 31 Desember 2021.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, pihkanya juga memberlakukan bebas biaya balik nama kendaraan.
Penerapan tersebut, kata Fery, berlaku di semua UPT Bakeuda.
"Berlaku serentak di semua UPT Bakeuda sesuai jadwal yang ditentukan," ujar Fery.
Fery berharap, masyarakat bisa segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun melakukan balik nama kendaraan.
Baca Juga: Gampang Banget Bayar Pajak Kendaraan Gak Usah Bawa STNK, BPKB, KTP Asli
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR