Siapin KTP, STNK Dan BPKB 13 Daerah Kasih Pemutihan Hingga Diskon Pajak Kendaraan

Erwan Hartawan - Minggu, 3 Oktober 2021 | 17:15 WIB
Kompas.com
Siapin KTP STNK dan BPKB, 13 daerah kasih pemutihan dan diskon pajak kendaraan

MOTOR Plus-Online.com - Siapin KTP, STNK dan BPKB 13 daerah kasih pemutihan sampai diskon pajak.

Buat yang masih punya tunggakan pajak kendaraan, ini waktu yang tepat.

Soalnya pemilik kendaraan engga perlu membayar denda keterlambatan dan hanya harus membayar pajak pokoknya saja.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan tentu saja untuk meringankan beban masyarakat, terutama di masa pandemi seperti ini.

Gak hanya itu, ada juga diskon pajak kendaraan sampai bebas balik nama.

Tapi brother harus segera mengurusnya, karena tiap wilayah memiliki batas waktu yang berbeda-beda.

1. Banten

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk jatuh tempo Oktober 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk jatuh tempo November 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk jatuh tempo Desember 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk jatuh tempo Januari 2022 (berlaku sampai 30 September 2021)
- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)
- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.

2. Jawa Barat

Source : berbagai sumber
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular