8. Kalimantan Utara
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor- Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
9. Kalimantan Tengah
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun ke-2 dan seterusnya- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2- Penghapusan pajak progresif untuk mobil ke-3 dan seterusnya.
Batas akhir sampai 25 Oktober 2021.
10. Kalimantan Selatan
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2- Penghapusan tunggakan Pajak Progresif- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor non progresif
Batas akhir sampai 9 Oktober 2021.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Buruan Urus Pajak Progresif Dibebaskan
Source | : | berbagai sumber |
Editor | : | Joni Lono Mulia |