MOTOR Plus-Online.com - Tenang, lawan debt collector enggak harus tarik urat.
Kita tau debt collector memang paling senang memancing emosi.
Apalagi saat ada konsumen yang lupa membayar tagihan kredit kendaraan.
Alhasil ini jadi incaran para debt collector untuk menarik paksa kendaraan.
Tapi brother harus hati-hati ada loh oknum yang yang mengaku-ngaku debt collector dari sebuah perusahaan.
Selain itu, yang menyamar sebagai debt collector justru malah bikin onar.
Mulai dari pembegalan, perampokan, dan aksi kriminal lainnya yang berlabel 'debt collector'.
Padahal, penagihan juga mestinya dilakukan dengan menghindari tekanan-tekanan bersifat fisik atau verbal.
Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Gak Bakal Berkutik Lagi, Asosiasi Leasing Minta Hal Ini
Jika melanggar, debt collector bisa menerima sanksi pidana atau sosial, dan hal tersebut dapat memperburuk citra perusahaan pembiayaan.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa dokumen yang harus dibawa debt collector atau juru tagih saat bertugas.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
"Terkait hal tersebut, pertama harus ada surat somasi yang dibawa," tuturnya dalam Ngobrol Virtual (NgoVi) bertema 'Lembaga Pembiayaan Vs Nasabah, Siapa yang Salah?'.
"Yang kedua, untuk eksekutornya, si debt collector, harus membawa surat sudah lulus SPPI," ucapnya beberapa waktu lalu.
Surat keterangan lulus tersebut dalam artian lisensi atau surat izin menagih dari Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).
Bagi yang belum tahu, SPPI merupakan anak perusahaan dari APPI.
Baca Juga: Terbongkar Anggota Polisi Nyambi Jadi Debt Collector Ancam Korban Pakai Pistol, Begini Kelanjutannya
"Kami harus tes dulu, tes bahwa dalam eksekusi itu dia (debt collector) memahami aturan-aturan sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh dengan kekerasan, ada di dalam tesnya," ungkap Suwandi.
Selain dua surat tersebut, ada dokumen yang wajib dibawa debt collector.
"Yang ketiga copy sertifikat fidusia. Pada saat akta jaminan fidusia dikeluarkan dan nasabah membayar," tuturnya.
"Kami harus membayarkan PNBP itu kepada negara untuk keluar sertifikat fidusianya. Nah, di dalam sertifikat fudusia itu tertulis irah-irah keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa," lanjut Suwandi.
Adapun dokumen terakhir yang gak kalah pentingnya saat bertugas dalam menagih, yaitu surat kuasa.
"Kalau surat kuasa diberikan kepada satu debt collector, berarti ada satu orang yang boleh melakukan eksekusi," paparnya.
Suwandi juga sering mendengar kasus kalau debt collector tarik kendaraan lebih dari satu orang, namun dengan membawa satu surat saja.
"Kita berhak menanyakan 'mana (suratnya) yang lain?', 'mana SIM nya yang lain', 'mana kuasanya'. Kalau tidak ada tentu debitur mengatakan 'ini tidak sah'," bebernya.
Catat layanan pengaduan debt collector 'nakal' bisa dilakukan lewat OJK melalui:
- Call center 157
- Email pengaduan: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Kalau ada debt collector berulah atau bahkan bertindak kriminal mengatasnamakan debt collector, tinggal kontak nomor di atas ya bro.
Gampang kan brother jadi engga perlu repot menarik urat buat lawan debt collector deh.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR