- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya- Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga- Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.
Batas akhir sampai 9 Desember 2021.
4. Yogyakarta
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor- Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
5. Bali
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 17 Desember 2021.
6. Riau
Editor | : | Joni Lono Mulia |