- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Batas akhir sampai 9 November 2021.
7. Bengkulu
- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua- Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua.
Batas akhir sampai 22 Desember 2021.
8. Kalimantan Utara
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor- Diskon 20 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Batas akhir sampai 31 Desember 2021.
9. Kalimantan Tengah
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun ke-2 dan seterusnya- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2- Penghapusan pajak progresif untuk mobil ke-3 dan seterusnya.
Editor | : | Joni Lono Mulia |